image description
  • dibaca sebanyak 1159 kali
  • diunduh sebanyak 1800 kali
Baca Unduh
eModul

PPKn Kelas XI KD 3.4

Salah satu tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Salah satu konsekuensi dari tujuan tersebut adalah bangsa
Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia. Hal
tersebut dikarenakan Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia
di dunia, sehingga sudah seharusnya bangsa Indonesia berada pada barisan terdepan
dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Keterlibatan Indonesia dalam
perwujudan perdamaian dunia dilakukan melalui hubungan internasional dan
keterlibatan dalam berbagai organisasi internasional.

Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena
faktor-faktor berikut, yaitu faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain; dan
faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi
bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan
mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Indonesia terlibat
dalam berbagai organisasi internasional. Hal tersebut sebagai perwujudan dari
komitmen Bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia.

Perwakilan diplomatik dan perwakilan korps konsuler adalah perwakilan suatu
negara di negara lain. Perwakilan diplomatik mempunyai hak-hak istimewa dan di
jamin oleh hukum internasional.

Bagikan:

KoleksiInfografis