KoleksiPanduan dan Praktik Baik

Pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan pendidikan seorang anak akan mampu menjunjung dan menghargai nilai-nilai serta norma yang berlaku dalam masyarakat. Sebagai wujud pemberian hak-hak tentang pendidikan kepada setiap warga negara secara demokratis dan berkeadilan, lembaga pendidikan berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang dapat menampung peserta didik dengan kondisi yang heterogen, termasuk anak yang berkebutuhan khusus. Hal ini juga berlaku pada jenjang SMA, terkait penyelenggaraan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dikenal dengan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap peserta didik maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para pendidik. Pendidikan inklusif memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi. Buku ini disusun mengacu pada Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif yang disusun oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembahasan dalam buku ini didesain lebih spesifik untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Buku ini diharapkan menjadi inspirasi bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif yang bertujuan memberi layanan pendidikan yang bermutu dengan menyesuaikan kebutuhan individu peserta didik khusunya bagi anak berkebutuhan khusus Terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan naskah ini. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kritik, saran, dan masukan, sehingga naskah ini lebih bermanfaat untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah melanda sebagian besar negara di dunia sehingga World Health Organization (WHO) telah menetapkan bahwa dunia dalam kondisi pandemi Covid-19. Indonesiapun tak terhindarkan dari pandemi tersebut yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia, baik ekonomi, sosial, kesehatan, bahkan pendidikan. Hampir seluruh negara terdampak pandemi mengambil kebijakan menutup sekolah, termasuk juga di Indonesia. Namun, anak harus tetap mendapatkan haknya memperoleh layanan pendidikan. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan ketetapan melalui SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, yang salah satu isinya tentang Belajar Dari Rumah selama Pandemi Covid-19 melalui pembelajaran jarak jauh. Untuk memberikan layanan pendidikan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan warga satuan pendidikan serta mencegah penyebaran Covid-19 yang masif, maka ditetapkanlah Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) dengan beberapa kali perubahan, yang berisi tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada masa Pandemi Covid-19. Di dalam keputusan tersebut dicantumkan rambu-rambu pelaksanaan PTM pada masa Pandemi Covid-19. Menindaklanjuti keputusan bersama tersebut, Direktorat SMA mengupayakan untuk menyiapkan buku tentang PTM pada Masa Pandemi sebagai gambaran bagi satuan pendidikan dalam menyiapkan PTM yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran 2021/2022 di seluruh zona. Buku ini dapat dijadikan sebagai acuan atau referensi bagi satuan pendidikan dalam menentukan model atau strategi pelaksanaan PTM yang akan dipilih sesuai kondisi satuan pendidikan dan kondisi daerah masing-masing. Buku ini merupakan kumpulan praktik baik dari sejumlah satuan pendidikan di beberapa wilayah Indonesia yang telah melaksanakan PTM pada masa Pandemi Covid-19 sejak beberapa waktu yang lalu hingga saat ini. Praktik baik yang dlakukan oleh satuan pendidikan dalam pelaksanaan PTM mulai dari persiapan, pelaksanaan dan evaluasi secara detail dapat dilihat pada bagian lampiran.


Aktivitas membaca berperan penting dalam kehidupan peserta didik karena pengetahuan terutama diperoleh melalui membaca. Melalui membaca peserta didik dapat menyerap pengetahuan dan mengeksplorasi dunia yang bermanfaat bagi kehidupannya. Membaca dimaknai sebagai pelibatan proses berpikir aktif dalam mendapatkan, memahami, menganalisis dan merefleksikan teks multimodal yang saling terhubung dan menjadi sebuah kesatuan dari keterampilan berbahasa.

Pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia mengakibatkan seluruh aspek kehidupan sangat terganggu, termasuk diantaranya sektor pendidikan. Salah satu langkah pencegahan dan pengendalian infeksi virus corona dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain atau lebih dikenal dengan social distancing. Penerapan social distancing bermakna bahwa seseorang tidak diperkenankan untuk berjabat tangan (bersentuhan fisik) serta menjaga jarak setidaknya 1 (satu) meter saat berinteraksi dengan orang lain selama masa pandemi Covid-19.

Memfasilitasi pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, Direktorat SMA telah menyusun Modul Mata pelajaran SMA yang dapat digunakan sebagai salah satu alternatif sumber belajar. Kami harap segenap #TemanSMA dapat memanfaatkan dan menyebarkan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan modul tersebut, agar dapat digunakan sebagai alternatif pembelajaran jarak jauh (PJJ) di jenjang SMA.